Teknologi di Balik Pembangunan Borobudur

Lampion Waisak di Borobudur
Sumber :
  • Fajar Sodiq, Jateng

VIVAnews – Borobudur, sebuah candi megah di Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan dibangun sekitar tahun 824 Masehi oleh Raja Mataram bernama Samaratungga dari dinasti Syailendra. Candi yang begitu berat itu berdiri kokoh tanpa ada satu paku pun juga tertancap di tubuhnya.

Pertanyaan pun selama ini mengemuka: bagaimana membangun Borobudur tanpa menancapkan ratusan paku untuk mengokohkan pondasinya, dan bagaimana batu-batu berat yang membentuk Borobudur itu diangkat ke lokasi pembangunan di atas bukit?

Kecanggihan masa kini pun sulit menjelaskan logika di balik pembangunan Candi Borobudur. Peneliti Indonesia dari Bandung Fe Institut, mencoba menjawabnya. Ketiga peneliti muda itu, Hokky Situngkir, Rolan Mauludy Dahlan, dan Ardian Maulana, menjelaskan, pembangunan Candi Borobudur menggunakan teknologi berbasis geometri fraktal.

Fraktal adalah bentuk geometris yang memiliki elemen-elemen yang mirip secara keseluruhan. Wujud fraktal kasar dan dapat dibagi-bagi dengan cara yang radikal. Fraktal memiliki detail yang tak terhingga, dan dapat memiliki struktur serupa pada tingkat perbesaran yang berbeda. Istilah ‘faktal’ yang diambil dari bahasa Latin itu ditemukan oleh Benoit Mandelbrot pada tahun 1975.

Geometri fraktal itulah yang tampak pada stupa-stupa Candi Borobudur. Seperti kita ketahui, Candi Borobudur merupakan stupa raksasa yang di dalamnya terdiri dari stupa-stupa lain yang lebih kecil.

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Peneliti Bandung Fe Institut membuktikan, Candi Borobudur ternyata dibangun dengan prinsip-prinsip fraktal. Namun apakah teori fraktal pada masa lalu telah ditemukan dan diimplementasikan secara sadar oleh nenek moyang kita, masih harus diteliti lebih lanjut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024