Busyro dan Haryono 'Didepak' Komite Etik?

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi belum final. Masih ada bongkar pasang keanggotaan komite yang akan memeriksa etik pimpinan dan anggota KPK yang disebut dalam 'nyanyian' Muhammad Nazaruddin.

Beredar kabar, dua pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Haryono Umar 'didepak' dari komisi etik. Salah seorang anggota komisi etik, Said Zainal mengatakan pihaknya belum dapat mengatakan siapa yang akhirnya dilibatkan dalam komisi etik.

“Belum dapat saya katakan, siapa-siapa yang ikut dan tidak ikut,” kata Said, ketika dihubungi VIVAnews.com, di Jakarta, Minggu 31 Juli 2011.

Said mengatakan, rencananya besok akan diumumkan siapa saja yang masuk dalam keanggotaan komite etik. “Insya Allah kalau keputusan sudah ditandatangani segera diumumkan,” sambung Said.

Sebelumnya, keberadaan komite etik ini banyak menuai kritik lantaran komposisi orang dalam KPK lebih banyak ketimbang orang luar. Hal tersebut dikhawatirkan berpengaruh kepada independensi komite etik.

Seperti diketahui, KPK telah membentuk tim Komite Etik dan Pengawas Internal untuk mengklarifikasi tudingan dari Muhammad Nazaruddin. Pengawas internal untuk memeriksa Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Kabiro Humas Johan Budi SP. Sementara itu, komite etik untuk memeriksa pimpinan yang disebut Nazaruddin --Chandra Hamzah dan M Jasin.

Komite etik dibentuk dari unsur pimpinan, penasihat dan masyarakat. Unsur pimpinan di antaranya Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, Abdullah Hemahua, dan Said Zainal Abidin. Sementara itu, dari unsur masyarakat ada nama Marjono Reksodiputro.

Tak hanya dari anggota DPR dan pihak eksternal, komposisi komite etik juga dikritisi orang dalam. "Minimnya unsur eksternal memunculkan kesan bias dari pemeriksaan nama-nama pejabat KPK yang dituding Muhammad Nazaruddin," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2011.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Jasin mengusulkan salah satu nama, yakni pakar hukum Adnan Buyung Nasution. (art)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024