- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengampunan bagi koruptor terus menuai kecaman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai pernyataan Marzuki tersebut merupakan cerminan sikap dari petinggi negara. "Hanya saja ada yang polos ada yang taktis," kata Jimly, kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Minggu 31 Juli 2011.
Hanya saja, kata Jimly, sikap petinggi tersebut ada yang polos alias blak-blakan ada pula yang taktis yaitu dengan cara-cara tertentu. "Keduanya harus direspons keras," kata Jimly, yang juga pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK ini.
Jimly khawatir, jika sikap pejabat soal pembubaran KPK dan pengampunan bagi koruptor dibiarkan akan terus berkembang. "Agar tidak menjadi wacana sungguhan," imbuhnya.
Selanjutnya, menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, bangsa Indonesia saat ini masih membutuhkan KPK sebagai lembaga yang terdepan memberantas korupsi, selain kejaksaan dan kepolisian. "Bangsa ini butuh KPK, bila perlu dipermanenkan," ucapnya. Karena selama ini KPK adalah hanya sebagai lembaga ad hoc.
Ketua DPR Marzuki Alie kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial soal pembubaran KPK. Marzuki berpendapat KPK tidak banyak membawa perubahan, lebih banyak melakukan manuver politik ketimbang pemberantasan korupsi.
Selain itu, beberapa petinggi KPK diduga melanggar kode etik dengan menemui Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, untuk membicarakan suatu kasus.
Ocehan Marzuki menuai banyak kritik. Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif menyayangkan pernyataan kader Partai Demokrat itu. Buya Syafii mengatakan, meski ada orang-orang di KPK yang tidak bersih bukan berarti lembaga tersebut harus dibubarkan. Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai pernyataan Marzuki tersebut bisa menjadi bumerang.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berpendapat bahwa Marzuki harus mengoreksi ucapannya tersebut. Kata JK, kalau KPK bubar, DPR juga harus dibubarkan. (art)