Kembali Bekerja, Misbakhun Dikawal Petugas

Pria diduga Misbakhun
Sumber :
  • Twitter

VIVAnews - Muhammad Misbakhun, terpidana kasus L/C fiktif Bank Century, kembali mendapatkan hak asimilasinya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun kembali bekerja sebagai staf keuangan di PT Energi Bara Prima.

"Sudah dikembalikan sejak minggu kemarin," kata kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, kepada VIVAnews.com, Senin 1 Agustus 2011.

Dengan dikembalikannya hak ini, Misbakhun bisa bekerja lagi sebagai staf keuangan di perusahan PT Energi Bara Prima. "Mungkin jam kantornya lebih awal karena ini kan bulan puasa," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo. Misbakhun sudah mulai aktif bekerja lagi sejak 22 Juli 2011. "Ya memang beliau nggak ada kesalahan kan, kemarin sempat diberhentikan sementara karena ada pemberitaan yang over ekspose," kata Akbar kepada VIVAnews.

Dijelaskan Akbar, kasus yang dilakukan oleh Misbakhun bukan kasus korupsi, tetapi pemalsuan surat. Oleh karena itu, dia terikat pasal 36 dan 37 PP 32 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa pidana bisa diberikan asimilasi. "Dan dia sudah menjalani setengah, bukan dua per tiga" ujarnya

Menurut Akbar, sebenarnya Misbakhun tidak melakukan pelanggaran, karena dia hanya makan siang dan itu letaknya tidak jauh dari kantor tempat Misbakhun bekerja. "Hanya makan di luar kan manusiawi, kalau bisa ya tidak jauh dari kantor," tuturnya

Meski demikian Misbakhun sudah kembali bekerja, namun sekarang dia didampingi  petugas sejak pagi sampai sore hari karena sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT Energi Bara Prima.

"Kita sudah ada MOU. Kalau menurut aturan asimilasi memang tidak perlu pakai pengawalan. Asimilasi itu kan untuk mengarahkan agar warga binaan ini bisa membaur dengan masyarakat, tetapi kalau masyarakat belum bisa menerima ya harus pakai pengawalan," ungkapnya.

Selain itu, hak asimilasi tersebut hanya untuk berkantor saja, tidak boleh pulang ke rumah.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

Kepala Seksi Pembinaan Narapida/Anak Didik Lapas Salemba, Tri Budi, menjelaskan Misbakhun akan menjalani asimilasi mulai pukul 08-17.00. "Dikawal 1 orang petugas LP," ujar Tri Budi.

Hak asimilasi Misbakhun ini sempat dicabut. Pencabutan dilakukan lantaran Misbakhun diketahui jalan-jalan di pusat perbelanjaan dan makan bersama istri serta anaknya. (umi)

Taspen Gandeng BPR DP Taspen Perluas Pelayanan Bagi Peserta
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kloter 1 saat berkumpul di asrama Haji.

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji di Makassar Batal Berangkat ke Mekah

Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Khaulah Syahidah Raja terpaksa harus dibatalkan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1445.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024