Suap Wisma Atlet

Bos PT DGI Bersaksi Untuk Anak Buahnya

Muhammad El Idris Terdakwa Kasus Suap Sesmenpora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris kembali digelar hari ini. Jaksa akan menghadirkan saksi Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.

"Rencananya saksinya Dudung Purwadi dari PT DGI," kata jaksa Agus Salim, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2011. Selain Dudung, empat orang saksi lain juga akan didengar keterangannya.

Keempat orang tersebut yakni, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto. Sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari pihak bank yakni Claudia, Jeanny, dan Yulia Adam. "Saksinya dari PT DGI dan pihak bank," ujar Agus.

Dudung dan Laurencius disebut dalam dakwaan kasus suap ini. Selaku atasan terdakwa Idris, keduanya mengetahui pemberian komisi atau fee kepada sejumlah pihak terkait pemenangan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan senilai Rp191,6 miliar.

Dudung bahkan dinyatakan menyepakati pembagian fee yang ditetapkan oleh anggota DPR Muhammad Nazaruddin.

Dalam penyidikan kasus ini, Dudung dan Laurencius masih berstatus sebagai saksi. Namun keduanya kerap diperiksa oleh penyidik KPK. Keduanya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024