- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris kembali digelar hari ini. Jaksa akan menghadirkan saksi Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
"Rencananya saksinya Dudung Purwadi dari PT DGI," kata jaksa Agus Salim, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2011. Selain Dudung, empat orang saksi lain juga akan didengar keterangannya.
Keempat orang tersebut yakni, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto. Sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari pihak bank yakni Claudia, Jeanny, dan Yulia Adam. "Saksinya dari PT DGI dan pihak bank," ujar Agus.
Dudung dan Laurencius disebut dalam dakwaan kasus suap ini. Selaku atasan terdakwa Idris, keduanya mengetahui pemberian komisi atau fee kepada sejumlah pihak terkait pemenangan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan senilai Rp191,6 miliar.
Dudung bahkan dinyatakan menyepakati pembagian fee yang ditetapkan oleh anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Dalam penyidikan kasus ini, Dudung dan Laurencius masih berstatus sebagai saksi. Namun keduanya kerap diperiksa oleh penyidik KPK. Keduanya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.