Penyelundupan Kayu Miliaran Rupiah Digagalkan

kayu illegal
Sumber :
  • ycmmentawai.org

VIVAnews - Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I berhasil menggagalkan penyelundupan kayu berbagai jenis yang dilarang untuk ekspor dan dilindungi undang-undang. Nilainya mencapai Rp1,6 miliar.

Penyelundupan diduga dilakukan oleh tiga perusahaan. Saat ini, tiga eksportir tersebut tengah diperiksa petugas Bea dan Cukai Surabaya bersama ahli dari Kementerian Kehutanan.

"Ketiga perusahaan eksportir yang diduga melanggar ketentuan, melakukan manipulasi data ekspor yang tidak sesuai dengan kenyataan. Yakni, PT PPJK, CV ASS dan LPI masih dilakukan pemeriksaan," kata Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Eko Darmanto Kamis, 4 Agustus 2011.

Dijelaskan, dari nota hasil intelijen (NHI) dan setelah dilakukan cek fisik ternyata CV ASS kedapatan mengirim 37,99 meter kubik kayu log sonokeling berbagai ukuran, dan kayu gergajian 13,3072 meter kubik. Yang melanggar pasal 103 huruf (a) dan (c) serta pasal 17 UU Kepabeanan. "Selain merugikan negara miliaran rupiah juga berpotensi merusak kelestarian sumber daya alam," lanjut Eko Darmanto.

Sementara, CV MNP diketahui mengelabui pengiriman ekpor -- menyebutkan kalau barang yang dikirim berupa 230 PK Wooden Furniture didalam kontainer ukuran 1 x 20 dengan tujuan Singapura. Kenyataannya, muatan yang sesungguhnya adalah 238 buah kayu eboni gergajian berukuran 13,99 meter kubik.

Untuk CV NB, dalam surat pemberitahuan ekspor tertulis barang yang dikirim berupa furniture. Kenyataannya adalah, kayu olahan berbentuk balok dan kayu olahan dan papan, jenis merbau ukuran 8 x 16 cm. (eh)

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Salah satu tantangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti adalah persoalan konflik di Papua. Jusuf Kalla yang pernah tangani konflik Aceh, ikut memberi saran

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024