Sultan Bujuk 750 Warga Merapi untuk Pindah

Pasca Erupsi Merapi
Sumber :
  • AP Photo/Trisnadi

VIVAnews- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tengah mencari solusi bagi 750 warga di kawasan lereng Merapi, yang tidak bersedia direlokasi. Padahal daerah mereka masuk dalam zona bahaya Merapi.

Menurut Sultan ia diberi waktu seminggu oleh pemerintah pusat untuk mencari pemecahan masalah. “Kami akan berdialog dan mencari solusi agar mereka bersedia direlokasi," kata Sultan di Yogyakarta, Kamis, 4 Agustus 2011.

Sultan menjelaskan bagi warga yang mau direlokasi akan mendapatkan rumah seluas 6x6 meter seharga Rp30 juta dan tanah gratis seluas 100 meter. "Bagi mereka yang mau relokasi dan cari tanah sendiri silahkan, tetapi pemerintah tetap akan mengganti tanah 100 meter berupa uang. Ini usul kami sesuai aspirasi," paparnya.

Lahan milik warga yang bersedia direlokasi akan dijadikan hutan rakyat. Usulan itu sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, bahwa tanah itu masih tetap milik warga. Sehingga warga masih bisa menanam tanaman dan sayuran.

Pemerintah akan menyediakan total dana sebesar Rp1,35 triliun dalam jangka waktu tiga tahun (2011-2013) untuk rekonstruksi dan rehabilitasi para korban pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta 2 Agustus lalu anggaran itu terdiri dari lima sektor yaitu bidang perumahan mencapai Rp247 miliar, infrastruktur Rp417,7 miliar, bidang ekonomi Rp222,2 miliar, bidang sosial Rp149,3 miliar dan fasilitas lain lintas sektor Rp314,6 miliar. (ren)

Laporan: Juna Sanbawa|Yogyakarta

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi
Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti (tengah)

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024