- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Enam tersangka kasus dugaan makar Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Semarang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan tetap memerlukan keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang.
“Keterangan Panji Gumilang tetap kita butuhkan karena perkara ini bermuara pada yang bersangkutan,” kata Direskrimum Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo. Menurut Rudi, penyidik sudah melayangkan surat penggilan ketiga kepada Panji Gumilang. Tapi hingga saat ini, belum ada balasan.
“Jika tidak ada balasan, kita akan perintahkan membawa paksa yang bersangkutan untuk dihadirkan kepada penyidik guna diperiksa,” jelas Rudi. Ia menambahkan, keterangan Panji diperlukan untuk perkara lain yang tidak melibatkan kasus enam tersangka NII yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, dalam waktu dekat, keenam tersangka NII yang berkasnya sudah dilimpahkan, akan segera disidangkan. Mereka adalah Sulamin asal Kebumen, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik asal Banyumanik Semarang, Mardiyanto asal Ungaran Barat, Nur Basuki asal Magelang, Supandi asal Jakarta Selatan, dan Mujono Agus Salim asal Tegal.
Saat ini, Kejati tengah menyusun surat dakwaan dan menyiapkan sepuluh Jaksa Penuntut Umum yang akan menjerat mereka dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang persekutuan jahat untuk melakukan makar, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (eh)
Laporan: Puspita Dewi | Semarang