Korupsi Lampu Jalan Jakarta, Dibui 4 Tahun

Lampu Penerang Jalan Umum
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis rekanan Pemprov. DKI Jakarta, Syeh Maulana Manaf dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan, selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Eka Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Agustus 2011.

Maulana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar. Jika tak bisa membayar, maka seluruh harta kekayaannya disita oleh pengadilan sesuai dengan uang pengganti. Atau, jika tidak bisa, terdakwa diperbolehkan memilih dengan menjalankan hukuman pengganti selama dua tahun penjara.

Syeh Maulana yang menjabat sebagai Komisaris PT Dinamika Perkasa Buana itu terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.  Dia divonis menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan penerangan lampu jalan oleh Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta tahun 2009 senilai Rp14 miliar.

Dalam pembacaan putusan, hakim Anggota I Made Hendra menuturkan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum, karena memasukkan biaya bunga bank dan risk manajemen atas lampu merk GE Lingthing yang dipesan oleh enam perusahaan pemenang tender.

Risk manajemen sebesar 25 sampai 100 persen, menurut I Made tidak bisa dilakukan, karena barang-barang itu langsung dikirimkan ke pabrik.

"Ini menjadi harga yang harus dibayar oleh Dinas Perisdustrian DKI Jakarta. Penerapan ini tidak beralasan dan tidak patut dilakukan sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum," kata I Made Hendra.

Terdakwa juga melanggar hukum karena telah memasukkan bunga bank sebesar 15 persen yang pada akhirnya juga menjadi tanggungan Dinas Perindustrian. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar hukum karena menerapkan harga jual barang saat itu dengan mengacu pada kurs dollar Amerika Serikat yaitu sebesar Rp15 ribu setiap satu dolarnya. Padahal kurs saat itu hanya Rp9 ribu.

"Tidak ada biaya bunga bank, dan risk manajemen tetapi terdakwa tetap memasukkan itu sebagai biaya komponen. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan itu tidak benar," kata hakim anggota Hendra Yosfin.

Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Menanggapi putusan majelis, penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Gus Baha Ingatkan Semua Orang Agar Ingat Mati Tapi Tetap Semangat Hidup
Shin Tae-yong

Sikap Aneh Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan pada babak 8 besar Piala Asia U-23. Pelatih Timnas Indonesia U-23 bersikap beda.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024