Suap Gayus, Roberto Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa suap, Roberto Santonius
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Terdakwa kasus penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, Roberto Santonius dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyatakan Robertus terbukti memberikan suap senilai Rp925 juta kepada Gayus Tambunan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2011.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hukuman denda senilai Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Roberto didakwa berusaha memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.

Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.

Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni.

"Pemindahbukuan (transfer) seolah-olah tarik dan setor tunai bukan cara yang lazim untuk sebuah pinjam meminjam," terang Adi.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Roberto tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Roberto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Roberto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa pekan depan. (umi)

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024