Syarifuddin Seorang Dosen

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk tim yang melacak dan menuntaskan kasus pemakaian paspor milik Syarifuddin yang digunakan M Nazaruddin untuk kabur ke luar negeri.

Kepala Divisi Keimigrasian Bambang Widodo mengatakan, sejak mengetahui paspor yang dipakai Nazaruddin dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, mereka segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan data base yang dimiliki, tim yang dibentuk segera mendatangi rumah Syarifuddin, yang masih dirahasiakan tempatnya. Namun ternyata Syarifudin sejak November 2010 tidak lagi berada di rumah tersebut.

“Kami di sana hanya ditemui seseorang mengaku paman Syarifuddin yang mengatakan keponakannya sejak November 2010 tak lagi di situ. Dari orang ini juga kami ketahui, Syarifuddin itu dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. Ini sama dengan data base yang kami miliki,” kata Bambang Widodo.

Imigrasi juga telah melayangkan surat pemanggilan Syarifuddin untuk dimintai keterangan. Saat dicecar sejumlah pertanyaan lain, Bambang kembali berkilah apa yang dijelaskannya sama dengan penjelasan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang sudah lebih dahulu memberikan keterangan.

“Keterangan kami sama dengan apa yang disampaikan menteri. Yang jelas ada kesalahan Syarifuddin yang tidak bisa kami pantau, karena adiknya itu mendapatkan paspor secara prosedur, lalu kemudian dipinjamkannya kepada Nazaruddin, kan nggak bisa kami pantau kalau begitu,” katanya.

Bambang menjelaskan, penggunaan paspor Syarifuddin oleh Nazaruddin ini menyalahi aturan. "Karena paspor itu dokumen negara milik perseorangan yang tidak boleh dipinjamkan. Ini jelas pidana,” katanya. (Laporan: Ala | Medan)

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024