"Nazaruddin Itu Tersangka, Kok Dilindungi?"

Foto buron M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis meminta kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada buronan kasus korupsi pembangunan wisma altlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Bahkan kalau perlu, kata Todung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, karena juga berlaku sebagai peniup peluit dalam skandal korupsi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Pasek Suardika, malah bertanya balik tentang gagasan tersebut. "Nazaruddin ini tersangka, membawa lari asetnya ke luar negeri. Dia juga sudah menyusahkan kita semua. Kok sekarang mau dilindungi. LPSK itu lembaga untuk melindungi saksi dan korban. Sementara Nazaruddin itu tersangka," ujarnya, di Denpasar, Bali, Senin 9 Agustus 2011.

Kendati begitu, Pasek menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada keinginan publik dan penegak hukum. Katanya, jika publik menginginkan agar Nazaruddin dilindungi oleh lembaga sekelas LPSK, silakan saja. "Nah, sekarang kita kembalikan kepada publik, apa Nazaruddin ini berhak dilindungi atau tidak. Tetapi yang perlu menjadi catatan ya itu tadi, dia koruptor, beberapa kali mangkir dari pemanggilan penegak hukum, telah menghilangkan barang bukti, membawa asetnya kabur ke luar negeri dan telah menyusahkan kita semua," katanya.

Nazaruddin ditangkap di Kolombia. Dalam pelariannya, ia menuding beberapa tokoh sentral Partai Demokrat seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum dan sejumlah petinggi KPK ikut menerima uang haram tersebut. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

AHY meminta semua pihak agar legowo dengan keputusan MK.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024