Bapepam: Belum Ada Indikasi Suspen Bursa

Pialang sedih setelah BEI menghentikan perdagangan
Sumber :
  • AP Photo/Achmad Ibrahim

VIVAnews - Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia masih belum mampu bangkit dari keterpurukan. Setelah rontok di awal pekan, pada akhir perdagangan hari ini, Selasa 9 Agustus 2011, IHSG juga terpangkas 115,14 poin (2,99 persen) ke level 3.735,11.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, meski indeks saham anjlok, hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi untuk menghentikan sementara perdagangan di seluruh pasar. Sebab, kondisi bursa saham Indonesia belum separah negara-negara lain.

Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, bila dibandingkan negara-negara lain, perkembangan bursa lndonesia masih tergolong positif bersama Thailand.
 
"Di beberapa negara, penurunan indeks saham sampai 17 persen tidak di-suspend perdagangannya. Sedangkan kita sejauh ini belum sampai 10 persen," ujar Nurhaida saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2011.

Kondisi saat ini, dia melanjutkan, berbeda jauh jika dibandingkan 2008. Saat itu, IHSG sempat mencapai posisi terendah dengan penurunan mencapai lebih dari 10 persen. Namun, bukan berarti saat ini Bapepam-LK tidak memiliki batasan untuk menghentikan perdagangan di seluruh pasar.

"Memang ada beberapa peraturan yang sengaja kami siapkan atau ubah untuk mengakomodasi pasar. Namun, yang sudah disiapkan bursa ada beberapa hal misalnya auto rejection diubah parameternya," tuturnya.

Jika memang perdagangan di pasar saham harus dihentikan, menurut dia, otoritas bursa harus membahas lebih lanjut dengan Bapepam-LK. "Dan itu tidak bisa begitu saja dihentikan, karena IHSG tidak anjlok sangat dalam," jelasnya.

Sebelumnya, bursa di Korea Selatan dilanda aksi jual besar-besaran hingga hampir mencapai penurunan sebesar 10 persen. Kondisi itu memaksa otoritas bursa setempat menghentikan sementara perdagangan sahamnya. (art)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024