Nazaruddin Butuh LPSK?

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • flickr.com

VIVAnews - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, menilai Nazaruddin mesti mendapat perlindungan menyeluruh agar informasi dan pengetahuan yang dia miliki tidak terdistorsi oleh pihak lain yang berkepentingan membelokkan upaya pemberantasan korupsi.

"Informasi yang dimiliki Nazarudin itu harus dapat betul-betul terjaga dan terpelihara. Karena dari informasi inilah kita bisa membuka secara lebih gamblang dan lebih tuntas sejumlah persoalan dan skandal yang melilit nasib bangsa dan negara kita ini," ujar Lukman di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memang diperuntukkan bagi saksi dan korban. Meski Nazar sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, menurut Lukman, LPSK dalam kasus-kasus tertentu juga dapat melindungi Nazar sebagai saksi.

"Dalam hal-hal tertentu bisa saja. Ini yang nanti harus didalami oleh LPSK. Dalam kasus-kasus tertentu dia (Nazar) memang jadi tersangka. Tapi dalam kasus lain mungkin bisa menjadi saksi. Karena ada tersangka lain misalnya, tapi saya tidak tahu," kata Lukman.

"Tapi prinsip dasarnya, bagaimana informasi yang dimiliki Nazaruddin itu bisa betul-betul terjaga, tidak terdistorsi. Karena ada banyak sekali kepentingan yang ada pada Nazarudin ini dan orang-orang di sekelilingnya juga berkepentingan untuk mendistorsi informasi yang dia miliki," kata Lukman.

Distorsi yang dimaksud oleh Lukman adalah bisa berupa menutupi, mengurangi, menambahkan, atau bahkan membelokkan semua informasi yang dimiliki Nazaruddin. Tujuannya adalah supaya kasus ini bisa jadi semakin gelap dan sulit untuk dapat terkuak kebenarannya secara terbuka.

Jadi sebenarnya Nazar memang pantas mendapat perlindungan LPSK? "Dalam hal-hal tertentu menurut saya iya. Jadi yang dilindungi itu tidak hanya fisiknya, tapi juga informasi yang dia miliki. Karena dengan informasi itulah membantu upaya negara untuk membongkar kasus korupsi, praktek koruptif dan manipulatif yang merugikan negara ini," kata Lukman.

Desakan perlindungan atas Nazaruddin disuarakan banyak pihak termasuk Ketua MPR Taufiq Kiemas. Namun usul ini ditolak salah satu Ketua Partai Demokrat Pasek Suardika. Menurut Pasek, tidak pantas seorang tersangka yang melarikan diri dilindungi. Sementara LPSK sendiri masih mengkaji ide ini.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024