Ratusan Kosmetik Penyebab Kanker Disita

kosmetik berbahaya disita
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVAnews - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap barang-barang berbahaya bagi kesehatan di pasaran. Ratusan botol kosmetik berbahaya berhasil disita dalam operasi tersebut.

"Kosmetik-kosmetik itu mengandung zat-zat berbahaya, seperti Merkuri, Hydroquinon, Merah K3, dan Merah K10," kata Zulaimah, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM DIY, kepada VIVAnews saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Agustus 2011.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

"Khusus zat hydroquinon, dibolehkan tapi harus ada resep dokter."

Ia menjelaskan, produk kosmetik yang mengandung zat-zat itu dilarang karena bersifat karsinogenik atau memicu timbulnya penyakit kanker. Selain itu, petugas BPOM DIY juga mengamankan kosmetik-kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kedaluarsa, dan rusak kemasaannya.

Sementara itu, beberapa kosmetik yang diamankan ada dua jenis krim pemutih, yang mengandung zat berbahaya. "Ada 55 botol, 14 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar terdapat 189 botol, 6 jenis kosmetik kedaluarsa berjumlah 32 botol, dan 3 jenis sampo yang kemasaannya rusak berjumlah 142 kemasan," ungkapnya.

(Laporan: Erick Tanjung|Yogyakarta)

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024