- VivaNews/ Nur Farida
VIVAnews - Bank Indonesia menutup pintu bagi investor asing yang ingin membeli bank lokal hingga akhir tahun. Hal ini terkait aturan pembatasan kepemilikan bank oleh asing yang akan diterapkan.
"Kami tidak memberikan izin akuisisi bank dalam negeri oleh investor sampai akhir 2011. Sampai akhir tahun BI tidak menerima akuisisi untuk investor asing. Tunggu aturannya keluar dulu," ujar Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Jono Swastanto di Jakarta.
Menurut dia, langkah moratorium ini perlu dilakukan untuk menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan. Otoritas perbankan saat ini sibuk membuat aturan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di industri perbankan.
Bank Indonesia juga tengah membahas aturan maksimum kepemilikan saham oleh satu pihak tertentu. Besaran kepemilikan saham ini belum ditetapkan. aturan ini juga nantinya akan bersamaan dengan aturan kantor cabang bank asing harus berubah status menjadi badan usaha di Indonesia.
"Mungkin itu dalam bentuk perseroan terbatas. Semester dua tahun ini," tambah Joni.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan kajian aturan status pendirian kantor cabang bank asing harus berbentuk PT itu untuk mencegah terjadinya gejolak jika negara asal bank asing mengalami masalah.
Darmin mengatakan, kajian itu berawal dari adanya kekhawatiran jika ada masalah dengan induk bank. Dampaknya bisa ke negara tempat kantor cabang bank asing itu berada. Oleh karena itu, perlu aturan yang melindungi keberhasilan kantor cabang bank asing itu.
"Jika induknya sangat berdampak, harus ada aturan melindungi bangsa. Jika ada apa-apa di induk, semua negara di mana ada cabangnya ikut susah," kata Darmin. (art)