- ANTARA/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Sekitar 12 anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang hari ini dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim, mengatakan mereka akan memberikan kesaksian secara bergantian dalam persidangan terdakwa Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dan Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. "Saksi-saksinya sekitar 12 orang," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.
Agus tidak sempat menyebutkan detil siapa saja dari anggota komite wisma atlet. Dalam dakwaan, mereka disebut juga menerima jatah proyek wisma atlet.
Persidangan yang sedianya akan dimulai pukul 10.00 WIB untuk Mohamad El Idris, namun hingga saat ini belum juga dimulai. Sedangkan sidang Rosa pada pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini Rosa dan Idris telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, memberikan sejumlah uang berbentuk cek kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR RI Muhammad Nazarudin. Pemberian tersebut dimaksudkan agar PT DGI terpilih sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.