- Antara/ Septianda Perdana
VIVAnews - Brigadir Erwin Panjaitan, oknum polisi tersangka perampok dan pembunuh karyawan BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong, sudah desersi dari kesatuannya sejak 2010 lalu. Erwin rupanya sudah berulang kali melakukan kejahatan dan untuk kejahatan terakhirnya, dia sampai harus ditembak untuk bisa ditangkap.
"Tersangka Erwin memang anggota polisi tapi dia ini sejak 2010 telah desersi," kata Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Tagam Sinaga, Jumat 12 Agustus 2011.
Pada 2009 lalu, tersangka terjerat kasus upaya penjambretan bersama istrinya. Tersangka yang saat itu bertugas di Polsek Patumbak mendapat hukuman 4 bulan penjara.
Setelah bebas, tersangka Erwin kemudian dipindahkan ke Bagian Pembinaan Provost Polresta Medan. "Tapi sejak dipindahkan, tersangka tidak pernah masuk kerja."
Pihak Provost Polresta Medan kemudian melayangkan surat panggilan hingga sebanyak tiga kali, tapi tak juga datang. "Terakhir anggota coba menjemput di rumahnya di kawasan Marelan, namun rumah terkunci dengan tanda plang 'rumah dijual'," kata Tagam lagi.
Dan dini hari tadi, Erwin dicokok satuan reserse dengan terlebih dulu ditembak. Erwin diduga bersama tiga orang lainnya telah membunuh Sri Wahyuni yang terlebih dulu disiksanya. Tersangka Erwin kini terbaring di rumah sakit Bhayangkari Medan Jalan Wahid Hasyim Medan dengan karena luka tembakan sebanyak empat kali di kedua kakinya. (Laporan: Ala | Medan, umi)