- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Rizal Abdullah, membenarkan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) menawarkan komisi sebesar 5 persen untuk Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.
“Itu disampaikan pada pertemuan setelahnya. Kira-kira setelah 2-3 kali pertemuan, DGI membicarakan untuk daerah akan dapat fee 5 persen, Gubernur 2,5 persen, Komite 2,5 persen,” kata Rizal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2011.
Menurut Rizal, tawaran komisi kepada Pemda Sumsel itu disampaikan langsung oleh terdakwa Mohamad El Idris selaku pelaksana proyek wisma atlet. Namun Rizal membantah bila dirinya disebut meminta jatah success fee kepada DGI . “Saya merespons biasa saja. Kami tidak minta apa-apa. Cuma mereka yang menawarkan,” terangnya.
Sementara itu, dalam proses penunjukan DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Rizal mengakui sempat diminta oleh Sesmenpora Wafid Muharam untuk membantu DGI mendapatkan proyek tersebut, sebelum diumumkan dalam prakualifikasi tender proyek. “Pak Wafid bilang, Pak Rizal, mohon nanti DGI dibantu sesuai peraturan. Itu belum diumumkan,” ujarnya.
Hari ini, sekitar 12 orang anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, yang juga menyeret nama Nazaruddin yang kini telah tertangkap di Kolombia dan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.
Dalam kasus ini, Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalima Manulang, dan Manager Marketing PT DGI, Mohamed El Idris, telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama DGI, Dudung Purwadi, memberikan sejumlah uang berbentuk cek kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan anggota DPR RI Muhammad Nazarudin. Pemberian tersebut dimaksudkan agar PT DGI terpilih sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.