- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Terdakwa Muhammad El Idris meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan saksi Muhammad Nazaruddin. El Idris melalui penasehat hukumnya, Tommy Sihotang meminta, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge).
"Mengingat saudara Nazaruddin akan tiba di tanah air, karena itu kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge," ujar Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan. "Menghadirkan saksi a de charge bukan kewenangan majelis," kata hakim Suwidya.
Ditemui usai persidangan, penuntut umum Agus Salim menuturkan, pihaknya juga berkepentingan menghadirkan Nazaruddin di persidangan. "Kita juga berkepentingan menghadirkan Nazaruddin," katanya.
Sementara, tim penasehat hukum El Idris lainnya, Muhammad Assegaf beralasan, pihaknya perlu menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk kliennya.
"Namanya sering disebut. Kita ingin tahu dalam BAP dan surat dakwaan namanya berulang kali disebut. Mastermind-nya sepertinya diarahkan kepada Nazaruddin, kita ingin tahu saja apakah benar itu. Karena itulah urgensinya kita ingin Nazaruddin dihadapkan untuk kepentingan itu," jelasnya.
Assegaf tidak khawatir, jika dalam kesaksian Nazaruddin nanti justru akan memberatkan kliennya. "Tadi saya sampaikan ke pengadilan, kita tidak usah berfikir meringankan atau tidak. Tapi untuk kebenaran perlu Nazaruddin didengar keterangannya," tegasnya.
Assegaf mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menghadirkan Nazaruddin setelah mendengar kesaksian Rosa. "Mungkin setelah Senin besok," imbuhnya.
Nazaruddin saat ini juga menjadi tersangka kasus wisma atlet. Dia juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. (umi)