Ketua KPK: Nazaruddin Pulang Sendirian

Foto Nazaruddin yang dirilis Kepolisian Kolumbia
Sumber :
  • AP

VIVAnews – Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan Nazaruddin akan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 17.00 sore ini. Busyro juga memastikan, hanya Nazaruddin seorang diri yang dibawa tim penjemput pulang ke tanah air.

“Dia sendiri,” kata Busyro di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Agustus 2011. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam sempat mengatakan, Nazaruddin didampingi oleh dua orang temannya di pesawat.

Kedua teman Nazaruddin itu adalah Rahmat Nazir dan Eng Kian Lim. Nazir merupakan warga negara Indonesia, sedangkan Eng Kian Lim adalah warga negara Singapura. Anton, Jumat 12 Agustus 2011 kemarin menyatakan, kedua orang itu juga akan dibawa ke Jakarta bersama rombongan tim penjemput.

Sempat pula beredar kabar bahwa istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang juga tersandung dugaan kasus suap dan mangkir dari pemeriksaan KPK karena melarikan diri bersama Nazaruddin, pun ikut dalam pesawat yang membawa Nazaruddin pulang.

“Semua dibawa ke sini,” kata Anton. Namun informasi berbeda dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia. Menurut Wakil Duta Besar RI untuk Kolombia, Made Subagia, Neneng sudah lebih dahulu meninggalkan Kolombia beberapa hari setelah Nazaruddin ditangkap, sehingga tidak ikut kembali ke tanah air bersama suaminya itu.

Apapun kabar yang beredar, Busyro meluruskan bahwa Nazaruddin akan tiba sendiri saja. “Sendiri,” tegasnya. Menurut dia, Nazaruddin hanya akan tiba bersama tim penjemputnya, yakni sepuluh petugas dari KPK, Polri, dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024