20 Tahun Penjara Bayangi Istri Nazaruddin

Paspor istri politisi Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • VIVAnews/Aries Setiawan

VIVAnews - Istri tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, ‎ Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2011.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting sebagai tersangka.

Pada proyek tahun anggaran 2008 itu, Timas bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT. KPK menduga Timas telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

Padahal, kenyataannya proyek senilai Rp8,9 miliar itu belum dilaksanakan. Akibatnya, KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3,8 miliar.

Sementara itu, KPK telah meminta keterangan beberapa saksi terkait kasus itu antara lain mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Sebelumnya, Neneng pernah bekerja di PT Alfindo yang merupakan rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans. Neneng sudah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang berlangsung antara 2008 hingga 2010.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Namun, Neneng yang ikut Nazaruddin kabur tak pernah memenuhi panggilan itu. Hingga kini keberadaan Neneng masih misterius, dan tak terlihat di Halim Perdanakusuma pada saat kedatangan Nazaruddin. (art)

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024