- Inayah/Surabaya Post
VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi mudik menggunakan mobil dinas.
"Kami tidak mengizinkan PNS di lingkungan Pemprov DIY yang mudik menggunakan mobil dinas," kata Sultan usai memberikan penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial dari Presiden RI kepada relawan korban merapi dan PNS berjasa, di Bangsal Kepatihan, Senin 15 Agustus 2011.
Ia menyatakan, sejak tahun lalu Pemprov DIY sudah kirimkan surat edaran melarang PNS yang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. "Tidak perlu SK Gubernur, surat edaran saja sudah cukup kok," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Bantul mengizinkan PNS di lingkungan Kabupaten Bantul yang mudik menggunakan mobil dinas. "Otonomi (Pemkab) punya kewenangannya sendiri, bukan wewenang Pemerintah Provinsi, karena mobil dinas itu dibeli dari APBD setempat," katanya.
Selain itu, kata Sultan, pihaknya juga melarang PNS di lingkungan Pemprov DIY menerima parsel dari pihak perusahaan. Lagi-lagi, kebijakan ini berbeda dengan yang ditempuh Kabupaten Bantul yang melonggarkan soal parsel ini. (eh)
Laporan Erick Tanjung | Yogyakarta