Bekas Dirut PLN Didakwa Korupsi Rp46,1 Miliar

Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono Suwondho, menjalani sidang perdana sebagai terdaka korupsi di instansinya. Eddie pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Eddie didakwa melakukan korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.

Dirut PLN periode 2001-2008 ini didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan kooporasi dalam pengadaan proyek senilai Rp137,1 miliar

"Terdakwa tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT Netway," ujar jaksa penuntut umum, Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan Eddie secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Margo Santoso, Fachmi Mochtar serta Direktur PT Netway Utama Gani Abdul Gani dengan cara menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek.

Eddie memerintahkan Margo Santoso untuk memenuhi permintaan Ir Gani Abdul Gani dengan menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pelelangan.

Perintah penunjukan langsung yang dilakukan Eddie tersebut, dinilai menyalahi keputusan direksi dan tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Eddie dinilai telah memperkaya diri atau orang lain. Eddie memperkaya diri senilai Rp2 miliar, atau orang lain diantaranya Margo Santoso Rp1 miliar dan Fachmi Mochtar Rp1 miliar, serta Ir Abdul Gani atau PT Netway Utama sebesar Rp42,18 miliar.

Proyek pengadaan tanpa proses lelang itu telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp46,1 miliar.

Kemudian atas perbuatan tersebut, jaksa pun menjerat Eddie dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Eddie Widiono mengaku tidak mengerti mengenai dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Untuk itu, Eddie dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan pada persidangan selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memerintahkan agar nota keberatan terdakwa disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa 23 Agustus 2011. (eh)

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024