- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin batal diperiksa hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pada Kamis, 18 Agustus 2011.
"Kamis rencananya (diperiksa)," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.
KPK sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin pasca kepulangannya ke Indonesia.
Nazaruddin belum diperiksa KPK Bukan hanya kondisi kesehatannya yang kurang fit, tapi juga karena belum menentukan penasihat hukumnya. "Nazaruddin belum menentukan pengacaranya," katanya.
Setelah hampir tiga bulan buron, Nazaruddin akhirnya ditangkap pekan lalu di Cartagena, Kolombia. Setibanya di tanah air, Nazaruddin langsung diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan belum masuk substansi kasus karena Nazaruddin saat itu masih belum didampingi pengacara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Nazar, KPK terlebih dahulu menetapkan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram sebagai tersangka.
Dari empat tersangka itu, baru Idris dan Rosa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wafid segera diajukan ke meja hijau.