Ini 2 Calon yang Dinilai Tak Layak Pimpin KPK

Test Calon Pemimpin KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Koalisi Masyarakat Sipil mengumumkan hasil investigasi dan tracking (penelusuran rekam jejak) terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 10 calon, koalisi menilai ada dua calon memiliki rekam jejak yang buruk. Sehingga dinilai tidak layak menduduki jabatan pimpinan KPK.

"Berdasarkan hasil temuan koalisi, kami menyimpulkan dua nama tidak layak diloloskan Pansel calon pimpinan KPK sebagai delapan besar nama yang diajukan ke DPR, mereka adalah Aryanto Sutadji dan Sayid Fadhil," kata anggota KMS dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Coki Ramadhan dalam keterangan pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.

Koalisi mencatat ada 17 temuan yang dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi terhadap dua calon tersebut. Aryanto memiliki 11 catatan yang dinilai tidak layak untuk menjadi pimpinan KPK. Sedangkan Sayid memiliki 6 catatan yang dinilai tidak layak.

Adapun catatan untuk Aryanto adalah dinilai tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN, tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans- nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri, Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).

Selain itu, Aryanto juga mengakui merekayasa LHKPN, dalam sesi wawancara dengan peneliti Koalisi Masyarakat Sipil calon mengakui LHKPN yang dilaporkan saat itu sepenuhnya hasil rekayasa, menoleransi rekening gendut para jenderal polisi, mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terima kasih. Menurutnya, saat di wawancara peneliti ICW saat tracking, menerima imbalan/gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban.

Kemudian, Aryanto juga tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal kepolisian dalam kasus Rusdihardjo. Pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Utama Finance. Padahal pada waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Serse Umum Polri. Memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan kaos POLO.

Aryanto juga diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), Kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin. SP3 Kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH (Hak penguasaan hutan) di Kalimatan Timur.

Sedangkan catatan koalisi untuk Sayid Fadhil adalah banyak melalaikan tugas sebagai dosen di Universitas Syah Kuala Aceh. Terlalu banyak aktifitas di luar kampus hingga karirnya tersendat. Mengakui tidak memiliki prestasi pemberantasan korupsi.

Selain itu, motivasi calon lebih kepada meniti karir dari pada komitmen pemberantasan korupsi. Mengakui memiliki KTP ganda. Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri. Sayid juga tidak mencantumkan sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan ke Pansel KPK serta tidak mencantumkan kepemilikan rumah/alamat rumah di biodata.

"Pansel calon pimpinan KPK tidak boleh menutup mata atas temuan ini. Karena jika masih diloloskan, justru akan menjadi bumerang bagi KPK di waktu yang akan datang. Kita menolak dua calon tersebut," kata peneliti ICW Donal Fariz.

Saat ini sudah ada 10 orang nama calon pimpinan KPK di Pansel Calon Pimpinan KPK. Pansel akan memilih delapan orang dari mereka untuk diajukan ke presiden pada tanggal 18 Agustus 2011.

Presiden dan Pansel sendiri akan mengumumkan secara resmi delapan orang tersebut di Istana Presiden pada 18 Agustus. Kemudian, Presiden dan Pansel akan mengirim delapan nama itu ke DPR pada 19 Agustus. (umi)

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024