Korupsi, Bekas Bos Peruri Divonis 2 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perum Peruri, Kusnan Martono divonis dua tahun penjara. Kusnan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta dan wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp205 juta dan US$1.000.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis, hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan, Kamis 18 Agustus 2011.

Majelis menyatakan Kusnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara biaya pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi (Biopsi) di Perum Peruri tahun 2002-2007.

Kusnan terbukti telah menerbitkan surat keputusan direksi untuk Biaya Operasional Direksi (Biopsi). Awalnya, dana ini untuk menunjang kelancaran tugas direksi dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Namun atas persetujuan Kusnan, Direktur Keuangan Perum Peruri, Islamet, yang diketahui telah meninggal dunia, mengambil uang tersebut dari kas perusahaan selama beberapa kali.

Berdasarkan surat keputusan No 256, uang yang diambil Rp1,5 miliar dan Rp500 juta. Lalu surat No 650 diambil Rp10 miliar, surat No 44 diambil Rp400 juta, surat No 261 diambil Rp1 miliar. "Jumlah keseluruhan uang Peruri yang ditarik dan ditempatkan dalam kas Biopsi adalah Rp13,4 miliar," kata hakim anggota Albertina Ho.

Uang Biopsi itu digunakan untuk kepentingan tamu direksi, untuk kegiatan sosial karyawan (uang duka, hajatan, rekreasi, biaya rapat), servis kuasa hukum, untuk uang transport Kementerian BUMN, uang transpor untuk BPKP, mantan pegawai Peruri, DPR, Kejaksaan dan Pengacara Negara.

Kusnan sejak 2003-2007 telah menerima uang Biopsi yang ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Rp5 juta setiap bulan dan ada peningkatan Rp5,5 juta. Dengan jumlah keseluruhan Rp326,5  juta.

Menanggapi putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kubu Kusnan meminta waktu untuk menentukan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.

Sementara, dalam perkara yang sama, Marlan Arief selaku mantan Direktur Logistik Perum Peruri juga divonis selama 1,5 tahun dan Rp50 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp150 juta dan US$500. (umi)

Ibas Harap Prabowo-Gibran Penuhi Janji Politik saat Kampanye
 Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro dan pemain Arema FC Syaeful Anwar.

Lawan PSM Makassar Jadi Laga Hidup Mati Bagi Arema FC

Arema FC akan menghadapi laga hidup dan mati dalam lanjutan Liga 1 saat melawan PSM Makassar. Duel pekan ke-33 ini akan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024