Dosen UGM Saksi Ahli Terdakwa Korupsi, Didemo

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVAnews - Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada didemo sekumpulan warga yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Anti Korupsi (OAK) dan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka memprotes Eddy OS Hiariej, Kepala Divisi Korupsi dan Peraturan Perundang-undangan Pukat UGM, yang telah menjadi saksi ahli meringankan terdakwa korupsi di persidangan.

"Kami mencatat setidaknya tampil sebagai 'ahli bersaksi' di dua sidang kasus korupsi yaitu kasus korupsi dana gempa Rp2,085 miliar tanggal 12 Agustus 2011 dan kasus korupsi gratifikasi Rp500 Juta (perkara di PN Yogya) 21 Juli 2011," kata Beny Susanto, Koordinator Aksi Aliansi Organisasi Anti Korupsi dan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan DIY, di kantor Pukat UGM Yogyakarta, Kamis 18 Agustus 2011.

Karena itu, mereka menuntut Pukat UGM sebagai pejuang antikorupsi di Indonesia agar membentuk komite etik independen untuk memeriksa kasus itu dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepublik. "Laporan ini juga kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Bantul, Pengadilan tipikor Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogya," kata Beny.

Mereka menuntut supaya Eddy OS Hiariej harus dikeluarkan dari di UGM. "Dia harus disingkirkan walaupun dia profesor, dia harus dihilangkan kalau perlu dari kampus UGM, karena orang seperti itu mencemari institusi pendidikan dan semangat gerakan anti korupsi," kata Beny.

Sementara Pukat UGM diwakili Direkturnya, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan akan melaporkan Eddy OS Hiariej kepada Dekan Fakultas Hukum. Eddy tercatat sebagai profesor hukum pidana di Fakultas Hukum UGM.

Zainal menyatakan, Pukat UGM akan mengirimkan surat ke Eddy dan menerima pengunduran dirinya yang telah dia kirimkan kepada Pukat tertanggal 15 Agustus 2011, kemudian akan dikirimkan kepada Dekan Fakultas Hukum UGM untuk diambil tindakan tegas kalau bisa pemecatan. "Kami akan kirimkan berkas-berkas temuan teman-teman (massa pendemo) dan berkas temuan kami untuk diserahkan kepada Dekan untuk ditindak kalau perlu sampai pemecatan," ujarnya.

Zainal juga mengakui, bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan Eddy itu sudah sering terjadi dan sejak lama. Meski demikian pihaknya juga sudah pernah bentuk tim untuk investigasi kasus-kasus yang serupa yang melibatkan profesor-profesor fakultas hukum UGM, khusus kasus Eddy itu.

"Saat ini dia sudah mengirim surat pengunduran dirinya sebagai anggota Pukat setelah sidang tipikor tersebut tertanggal 15 Agustus 2011," ujarnya.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan, yang dilakukan Eddy  itu merupakan pelanggaran. "Kami mewanti-wanti dia dan semua anggota Pukat tidak boleh menjadi saksi ahli dalam sidang Tipikor," katanya.

Hasrul Halili, anggota Pukat UGM menambahkan, sebenarnya  masih ada satu guru besar Fakultas Hukum UGM yang lain melakukan hal yang sama yaitu menjadi saksi ahli dalam sidang tipikor. Namun guru besar ini tidak aktif di Pukat UGM.

Sementara itu, Eddy OS Hiariej membenarkan telah menjadi saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi. Eddy mengaku telah menjadi saksi ahli  dalam sidang korupsi dana gempa Rp2,085 miliar pada 12 Agustus 2011 dan kasus korupsi gratifikasi Rp500 Juta di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 21 Juli 2011.

Namun kepada VIVAnews, Eddy menampik tuduhan kalau posisi dia sebagai ahli itu merupakan pelanggaran yang menodai proses pemberantasan korupsi sekaligus mencoreng institusi nama baik UGM sebagai instisusi pendidikan. "Perlu dicatat, posisi saya adalah dalam pemberian keterangan ahli yang netral," katanya.

Menurut dia, orang yang menjadi saksi ahli untuk terdakwa dalam sidang tindak pidana korupsi bukan merupakan pelanggaran. "Lihat objektivitasnya, pemberian keterangan saya untuk mengambil keputusan," kata Eddy. (eh)

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Laporan Erick Tanjung | Yogyakarta

Masyarakat gunakan kereta api saat mudik Lebaran 2024 (dok: KAI)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024