- ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews - KPK menyadap percakapan antara mantan anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dengan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Untuk menganalisa keaslian penyadapan, KPK menghadirkan saksi ahli bidang forensik akustik.
Tapi, apakah rekaman hasil penyadapan Rosa dan Idris akan diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? "Tidak ada pemutaran rekaman di persidangan," kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Salim, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 19 Agustus 2011.
KPK hanya menghadirkan saksi ahli untuk memastikan kebenaran rekaman percakapan yang diperoleh sebelum tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Saksi ahli forensik akustik yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah Joko Sarwono.
Joko adalah salah seorang dosen fisika dari Institut Teknologi Bandung (ITB). "Untuk sidang hari ini, saksinya hanya saksi ahli akustik," kata Agus.
Persidangan ini sendiri akan digelar secara bergantian, untuk terdakwa Rosa pukul 09.00 WIB, sedangkan terdakwa Idris pukul 13.00 WIB. Joko akan bersaksi dalam dua persidangan sekaligus.
Dalam kasus ini, Rosa dan Idris telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi memberikan sejumlah uang berbentuk cek kepada penyelenggara negara, yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR RI M Nazarudin.
Pemberian itu dimaksudkan agar PT DGI terpilih sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.