Mahkamah Agung Terapkan Sistem Kamar

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mulai 19 September 2011, setiap Hakim Agung hanya bisa mengadili perkara yang sesuai kompetensinya. Bidang kompetensi ini ada lima yakni pidana, perdata, militer, agama dan tata usaha negara.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengaku institusi yang dipimpinnya sudah siap menerapkan sistem kamar dalam penuntasan perkara yang masuk. Pihaknya akan meresmikan penerapan sistem kamar tersebut pada Rapat Kerja Nasional MA, 19 September 2011 mendatang.

"Akan kami launching saat Rakernas, semua siap," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2011.

Menurut Harifin, dalam sistem kamar tersebut, MA akan membagi seluruh Hakim Agung yang berjumlah 48 orang ke dalam lima kamar, yaitu pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara (TUN). Kemudian hakim-hakim tersebut hanya menangani perkara yang masuk di kamar mereka. "Pembagian hakim tentu kami melihat kompetensinya," kata dia.

Alokasi hakim terbanyak di antara lima kamar tersebut, ada di kamar pidana dan perdata. "Terbanyak di pidana dan perdata, seimbang itu," ujarnya.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?
Desta dan Natasha Rizki

Deep Talk Bareng, Anak Sedih Gegara Desta dan Natasha Rizky Berpisah

Natasha Rizky pun nampak tersentuh hatinya mendengar pernyataan dari sang putri. Ia menenangkan Megumi dengan cara mengelus pundaknya.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024