Moratorium PNS Berlaku 1 September 2011

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait moratorium pegawai negeri sipil (PNS). Moratorium itu akan efektif diberlakukan 1 September 2011.

"Insya Allah minggu depan SKB akan kami selesaikan," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.

Moratorium ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan dalam rangka penciutan (rightsizing) jumlah PNS.

"Kami harapkan semua kementerian atau lembaga melakukan rightsizing agar memiliki kualitas dan jumlah SDM yang tepat," jelasnya.

Moratorium itu berlaku bagi pemerintah pusat dan daerah. Namun, program ini bukan berarti mutlak berlaku karena pemerintah masih merekrut PNS, namun dengan kualitas dan kualifikasi yang tepat.

Sementara itu, untuk status pegawai honorer tetap akan diproses, dengan mengikuti proses seleksi berdasarkan kualitas. "Prinsipnya, kami akan perhatikan honorer itu ada yang masuk jadwal 2011 dan 2012. Itu kami perhatikan," tambahnya. (art)

Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia
Kris Dayanti

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Meskipun telah menikah selama beberapa tahun, Kris Dayanti menegaskan pentingnya menjaga penampilan dan kebersihan diri di hadapan suami.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024