M Jasin: DPR Sering Intervensi Kasus di KPK

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin
Sumber :
  • kpk.go.id

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Jasin mengungkapkan, pihaknya sering diintervensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam penanganan beberapa kasus. Intervensi dilakukan lewat hubungan telepon.

"Ya intervensinya berupa telepon. Katakanlah waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) misalnya, semua meminta (kasus) jangan ditangani KPK, kenapa tidak dilimpahkan ke penegak hukum lain. Juga sering disampaikan seperti itu," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.

Kasus apa saja yang diintervensi DPR? Jasin tidak bersedia menjawabnya. "Saya kira tidak perlu. Nanti akan timbul polemik. Tapi ini betul-betul terjadi," tegasnya.

Namun, dari banyaknya intervensi DPR, Jasin mengatakan, lima pimpinan KPK tidak pernah menggubrisnya. Karena sifat kepemimpinan KPK yang kolektif kolegial.

"Kami hanya sebagai salah satu unsur pimpinan tidak bisa melakukan apapun kecuali kesepakatan itu dilakukan secara koletif dan kolegial. Jawab kami cuma begitu dan tidak mengikuti keinginan-keinginan yang disampaikan DPR," tuturnya.

Bahkan, intervensi sudah mengarah pada ancaman yang diarahkan ke pimpinan dan institusi KPK. Terakhir, ancaman pembunuhan diarahkan kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Ancaman ini terkait penanganan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus Muhammad Nazaruddin, Jasin juga tidak menyangkal adanya intervensi. Tapi, untuk meminimalisir intervensi yang kuat, lima pimpinan KPK membuat kebijakan untuk membatasi adanya hubungan Nazaruddin dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Sehingga kalau diberikan kebebasan, ditempatkan di suatu tempat di mana kunjung-mengunjungi bebas, ini akan terjadi intervensi. Bukan satu atau dua orang, perkumpulan banyak orang," ungkapnya.

Adanya intervensi DPR kepada KPK ini juga sudah disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko. Menurut Danang, intervensi yang sangat menonjol diperlihatkan anggota DPR terhadap beberapa kasus yang ditangani KPK. Termasuk kasus Nazaruddin.

"Ya kalau dari pengakuan teman-teman di KPK, mereka sering dihubungi untuk menghentikan kasus-kasus oleh anggota DPR. Jadi tolong ditanya ke Pak Jasin (Wakil Ketua KPK) apakah ada ini? Tapi ini menyangkut berbagai kasus, bukan hanya Nazaruddin," kata Danang di kantor KPK, Jumat 19 Agustus 2011.

Danang mendesak KPK untuk mengungkapkan ke publik pihak-pihak yang mencoba mengintervensi. Bukan hanya kasus Nazaruddin, juga kasus lain yang ditangani KPK.

"Ya tentu KPK harusnya terbuka saja, siapa yang mengintervensi. Artinya kan KPK jelas, mereka bekerja ada aturannya. Kalau orang mau intervensi, katakanlah kita mau intervensi bisa dilaporkan ke (polisi)," kata Danang. (umi)

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024