Amnesty Internasional

Napi Idap Tumor Tak Dapat Pengobatan

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Amnesty Internasional mendesak pemerintah Indonesia segera merawat tahanan politik Papua, Kimanus Wenda, yang saat ini menderita tumor perut. Kimanus yang ditahan di Nabire perlu ditransfer ke rumah sakit yang layak yakni di Jayapura agar mendapat perawatan sebagaimana mestinya.

Hal itu diungkapkan Josef Roy Benedict, anggota Amnesty International  untuk Kampanye Indonesia & Timor Leste. "Dia memiliki tumor di perutnya dan terus muntah. Dokter penjara telah mengkonfirmasi bahwa ia membutuhkan operasi, namun, Nabire tidak memiliki fasilitas medis yang  memadai, sehingga harus secepatnya dipindahkan ke Rumah Sakit yang layak di Jayapura," kata Josef.

Menurut Josef, perawatan Kimanus ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana di Penjara. Semua biaya medis untuk perawatan tahanan di rumah sakit harus ditanggung oleh Negara. "Tapi, (nyatanya) otoritas penjara menolak  membayar transportasi dan biaya medis," ucap Josef Roy Benedict dalam pesan elektroniknya.

Jika Negara tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yakni menanggung semua biaya pengobatan tahanan, maka Indonesia dianggap melanggar kesepakatan badan PBB, tentang prinsip perlindungan semua orang yang ditahan atau dipenjarakan. 

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Untuk itu, Amnesty Internasional mendesak pemerintah Indonesia  memastikan, "Bahwa Kimanus Wenda menerima akses penuh dan segera untuk pengobatan medis yang tepat, yang  ia butuhkan,  membiarkan  Kimanus Wenda melakukan perjalanan ke Jayapura guna menerima perawatan medis darurat seperti yang direkomendasikan,  menutupi biaya pengobatan tersebut sesuai dengan Badan PBB untuk Perlindungan Prinsip Semua Orang di bawah Bentuk Penahanan Apa saja atau Pemenjaraan (Prinsip 24)."

Amnesty International menyatakan, jika pemerintah Indonesia menolak perawatan medis untuk Kimanus Wenda, hal itu merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan.

Pada bulan April 2003 Kimanus Wenda dituduh menyerang sebuah gudang militer di Wamena, Papua, tuduhan yang ia bantah. Menurut pengacaranya, ia sewenang-wenang ditahan di barak Komando Distrik Militer Wamena 1702 oleh militer dan polisi dan awalnya ditolak akses ke pengacara.

Menurut Kimanus Wenda, ia mendapat perlakuan buruk saat polisi menginterogasi dia. Seorang penerjemah tidak diberikan selama interogasi polisi, meskipun Kimanus Wenda tidak berbicara bahasa Indonesia. Dia dipaksa  menandatangani pengakuan dia tidak bisa membaca.

Pada bulan Januari 2004, ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk "pemberontakan" di bawah Pasal 106 dan 110 dari KUHP Indonesia. Dia terus menderita secara fisik.

Pada bulan Desember 2005 Kimanus Wenda dipindahkan ke penjara di Makassar Gunung Sari, Sulawesi Selatan, ribuan mil dari keluarganya di Papua. Pada Januari 2008 ia dipindahkan ke penjara Biak, Papua, dan kemudian ke Nabire. (Laporan: Banjir Ambarita | Jayapura, umi)

Sistem Tata Surya.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

 NASA telah mengumumkan keberadaan lebih dari 5.000 planet di luar Tata Surya kita, secara tepatnya 5.005 planet, yang sekarang tercatat dalam arsip eksoplanet mereka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024