"Surat Nazar-SBY Tak Relevan dengan KPK"

Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, surat-menyurat antara Nazaruddin dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah urusan pribadi antara keduanya, dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum terhadap Nazaruddin yang sedang berjalan di KPK.

“Saya tidak mau menanggapi surat Saudara Nazar ke Presiden. Tidak ada relevansinya buat kami,” tegas Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 Agustus 2011. Balasan surat SBY untuk Nazaruddin, saat ini sudah dikirim langsung ke sel Nazar di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Presiden SBY dalam suratnya meminta mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Presiden pun menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung. Ia ingin proses hukum berjalan independen dan bebas dari intervensi.

SBY juga meminta Nazaruddin untuk bersikap kooperatif dan menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui pada KPK, agar kasus menjadi jelas dan tuntas. Presiden SBY menjamin, penegak hukum akan bekerja secara profesional.

“Saya yakin Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang sedang menangani kasus Saudara, akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. Meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara,” kata SBY dalam suratnya kepada Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin berkirim surat kepada SBY. Ia meminta SBY melindungi keluarganya. Ia bahkan rela dihukum penjara bertahun-tahun tanpa mengikuti proses persidangan, dan bersedia tidak menceritakan apapun yang dapat merusak Partai Demokrat, asal SBY memberi ketenangan kepada anak dan istrinya. (eh)

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024