Pengadilan Korupsi Bebaskan Bupati Subang

Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Wahyu Ramdani

VIVAnews - Majelis hakim memvonis bebas Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dari sangkaan tindak pidana korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp14 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai I Gusti Lanang membebaskan Eep dari segala dakwaan. Hakim juga membebaskan Eep dari status tahanan kota.

“Menimbang dari fakta-fakta persidangan, maka terdakwa Eep Hidayat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan direhabilitasi, dan membebaskan dari status tahanan kota," ujar I Gusti Lanang saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2011.

Hakim berpendapat bahwa tindakan Eep yang mengeluarkan SK untuk membagikan hasil BP PBB beralasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pendapat para saksi ahli yang hadir dalam persidangan.

"Majelis tidak melihat pelanggaran atas SK No. 973 tahun 2005 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BPPBB) dan didukung pendapat dari ahli hukum tata negara, Prof I Gede Panca Astawa," katanya.

Selain itu, majelis juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencatumkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, dalam menentukan adanya keruian negara diperlukan data audit dari BPK.

Usai mendengar keputusan hakim, pendukung Eep yang memenuhi ruangan langsung bersorak menyambut putusan bebas yang diketok majelis hakim.

Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Eep membuat Jaksa Penutut Umum (JPU) Rachman Firdaus menyatakan pihaknya akan berpikir tidak menerima keputusan tersebut. "Tentu saja kurang puas karena bnyak fakta persidangan yang tidak terungkap. Kami siap mengajukan kasasi," kata JPU usai persidangan.

Sementara itu di tempat terpisah, Eep mengaku mendapat pelajaran berharga dari kasus ini. Ia pun tidak akan melakukan gugatan balik. "Saya mendapat pelajaran berharga dari kasus ini," tegasnya.

Selama persidangan pendukung Eep yan mendatangi gedung Pengadilan Tipikor sempat melakukan orasi di halaman Pengadilan. Karena banyaknya pendukung Eep, maka Jalan LRE Martadinata terpaksa dijadikan satu arah. Arus dari perempatan Citarum-Lombok-Riau ditutup sebagian.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Eep dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta. Penuntutan Jaksa itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024