Suap Hakim, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Bui

Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menyidangkan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan menjadi pesakitan pertama yang disidang.

Jaksa penuntut umum mendakwa Puguh karena telah memberi suap kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Syarifuddin. Puguh pun terancam pidana penjara selama lima tahun.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifudin agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Jaksa Tadung mengatakan pemberian uang sebesar Rp250 juta yang dilakukan oleh Puguh sebelum tertangkap penyidik KPK, bertentangan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. Atas perbuatan tersebut jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara.

Dijelaskan Jaksa Tadung bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu terkait tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. Yakni dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra.

Meski salah satu dari aset yaitu SHGB 7251 masih dalam status boedel pailit atau masuk dalam daftar harta pailit, terdakwa meminta persetujuan kurator PT SCI lainnya Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar untuk memberikan uang kepada hakim Syarifuddin dengan maksud agar menyetujui penjualasan asset boedel pailit.

"Terdakwa dengan maksud agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan perhatian kepada Syarifudin berupa uang sebesar Rp250 juta," ujarnya.

Hal tersebut lanjut Jaksa dilakukannya agar pada rapat kreditur terbatas pada 8 juni 2011 yang dihadiri PT BNI Tbk, Buruh dan kantor Pajak, aset tersebut sudah tidak bermasalah lagi karena sudah dinyatakan sebagai aset yang layak dijual.

Menanggapi dakwaan ini Puguh dan kuasa hukumnya Sheila Salomo mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya.

Hindari Makanan Berminyak Saat Bulan Puasa, Ini Dampak Negatifnya Pada Kesehatan!

Ketua majelis hakim Mien Trisnawati menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 6 September 2011.

ilustrasi ambulans.

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ibu dan Anak Dalam Rumah di Cilandak Jaksel

Saat ini jasad ibu dan anak itu sudah dimakamkan di TPU kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024