Korupsi Flu Burung

Bekas Sekretaris Kemenko Kesra Dibui 3 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra), Sutedjo Yuwono.

"Mengadili terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba saat membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2011.

Selain pidana penjara, Sutedjo juga harus membayar denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sutedjo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3,1 miliar. Namun karena terdakwa sudah membayar Rp5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti.

"Dengan demikian terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp1,8 miliar, dan uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," ujarnya.

Terdakwa Sekmenkokesra lanjut Hakim Tjokorda sekitar September 2006 telah mengadakan rapat dengan Heni dan Ngatiyo untuk menyampaikan agar proyek alat kesehatan digunakan dengan penunjukan langsung, karena flu burung penanganannya harus segera sesuai SK Menteri Kesehatan.

Sementara itu penunjukan langsung itu juga telah disampaikan terdakwa ke Menko Kesra karena sudah disetujui Dirjen Anggaran.

Oleh karena itu majelis hakim menimbang berdasarkan rangkaian fakta hukum membuktikan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain terpenuhi. Selain itu unsur menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana karena jabatan juga terpenuhi.

"Unsur turut serta. Terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan saksi untuk melakukan tindakan yang didakwakan. Unsur pasal 55 ayat 1 ke-1 terpenuhi," terangnya.

Berdasarkan perhitungan akumulasi ahli BPK negara dirugikan sebesar Rp36,2 miliar dengan demikian unsur merugikan keuangan negara juga telah terpenuhi.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah penunjukan langsung tidak profesional. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. (umi)

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Ilustrasi wanita/bercinta.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Round-up dari kanal Lifestyle pada Kamis, 25 April 2024, salah satunya tentang saran dokter Boyke untuk suami yang memiliki istri Hyperseks.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024