Robertus Terbukti Suap Gayus Tambunan

Roberto Santonius
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa suap, Robertus Santonius, divonis bersalah melakukan penyuapan kepada pegawai pajak Gayus Tambunan. Robertus pun diganjar dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang memberikan Rp925 juta kepada Gayus Tambunan merupakan perbuatan yang tidak profesional.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum
pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, jaksa penuntut umum tidak langsung menyatakan banding, dan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Demikian pula Robertus, belum menyatakan banding dalam persidangan hari ini. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," kata Robertus.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Sebagaimana diketahui Roberto didakwa berusaha memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.

Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.

Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni. (umi)

VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024