Polisi: Silakan Zainal Mengadu ke Kompolnas

Zainal Arifin Hoesin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, mengatakan penetapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka berdasar fakta-fakta yang ditemukan penyidik. Dia minta, penyidik diberi kesempatan melakukan pemeriksaan atas siapa saja yang diperlukan untuk membongkar kasus pemalsuan surat MK ini.

"Jadi saya harapkan penyidik profesional. kepentingan memeriksa Pak Zainal sudah berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di lapangan," ujar Anton di Mabes Polri, Selasa 23 Agustus 2011.

Menurut dia, hanya penyidik yang mengetahui perkembangan hasil penyidikan. Orang luar tidak tahu. "Maka itu sekarang Pak Zainal diperiksa karena kemarin belum selesai. Sekarang dilakukan  pemeriksaan belum selesai juga, kita tunggu saja nanti sampai jam berapa," katanya.

Anton pun menghormati rencana Zainal untuk mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional. "Karena polisi melakukan penegakan hukum sesuai prosedur. Jadi kalau ada yang komplain dan sebagainya itu sah saja. Kewenangan mereka yang harus kita hormati. Hak-hak mereka tersalurkan," kata Anton.

Anton menjamin, polisi akan mengembangan kasus ini termasuk pemeriksaan atas orang-orang di luar MK. Menurutnya,  ada keterkaitan pada saat membuat surat palsu, proses pembuatan hingga surat itu ke mana. "Penggunaannya dan siapa penggunanya dan sebagainya semua akan dimintai keterangan. Makanya kita harus bersabar ya," ujar Anton. (ren)

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024