Para Buronan Interpol

Saat Dibekuk Adelin Kerahkan Gangster Kungfu

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVAnews – Sudah banyak pengusaha yang menjadi buronan kasus hukum di Indonesia. Banyak yang tertangkap tapi banyak pula buron hingga sekarang dan entah hingga kapan. Adapula yang sudah tertangkap tapi dilepaskan dan menjadi buronan lagi.  Masuk kategori yang terkahir itu adalah Adelin Lis. Putra pengusaha pengolahan kayu gelondongan asal Medan ini kabur dua kali.

Kisah Adelin berawal saat Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan PT Inanta Timber dan PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) – dua perusahaan perkebunan milik keluarga Adelin.

Polisi lantas menetapkan Adelin Lis beserta Direktur Utama PT Inanta Timber, dan manajer lapangan PT Inanta Timber, Lee Suk Man, yang berkewarganegaraan Korea Selatan sebagai tersangka. Namun ketika hendak diperiksa, Adelin malah kabur. Ia pun segera ditetapkan sebagai buronan.

Polda Sumut segera mengajukan permohonan cekal terhadap Adelin. Sayangnya, cekal baru berlaku efektif pada 29 Juni 2006. Padahal saat itu Adelin sudah kebur kabur ke luar negeri. Perburuan Adelin tak berbuah manis. Tapi tak disangka, akhirnya ia tertangkap juga secara kebetulan.

Tertangkap

Kenapa Adelin bisa tertangkap? Rupanya dia berniat untuk memperpanjang paspornya di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China. Adelin yang saat itu mengaku sebagai pelajar, tidak bisa menunjukkan izin tinggal di Beijing. Setelah dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi Jakarta, terungkaplah bahwa sang pelajar tak lain adalah Adelin, buronan polisi sedunia.

Adelin pun langsung ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia. Konsul Kejaksaan RI di Beijing, Jan S. Maringka, menjelaskan bahwa berdasarkan tanggal yang tertera di paspor Adelin, yang bersangkutan sudah berada di Beijing sejak April 2006 – dua bulan sebelum dicekal di tanah air.

Maringka menceritakan, penangkapan Adelin di Beijing tidak tergolong mudah, bahkan bak adegan film kungfu. Pasalnya, saat mengantar Adelin – yang mengaku sakit – berobat ke Rumah Sakit Sino German, Beijing, 4 staf Kedubes RI justru dikeroyok gangster begitu tiba di depan RS tersebut.

Mereka diserang dan dijotos ala gangster. Para penyerang jelas berupaya membebaskan Adelin dari pengawalan staf Kedubes RI. Untung saja, polisi Beijing turun tangan dan ikut mengamankan Adelin. Akhirnya, sang buron pembalakan liar pun kembali ke Indonesia pada 9 September 2006 untuk menghadapi perkaranya.

Tapi siapa sangka, di tengah penyelesaian perkara yang membelitnya, pada 27 September 2006, Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan surat keputusan menteri yang isinya menyebutkan, Adelin hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Maka ia hanya layak dihukum denda.

Surat itu menjadi senjata Adelin dalam menghadapi proses persidangan yang digelar mulai 20 Juni 2007 di Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 22 Oktober 2007, jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta ganti rugi Rp119 miliar dan US$2,9 juta. Repotnya, semua dakwaan itu dimentahkan oleh majelis hakim PN Medan.

Adelin bahkan dinyatakan bebas pada 5 November 2007. Senada dengan isi surat Menhut, pengadilan menyatakan Adelin tidak melakukan tindakan pidana, melainkan sekedar kelalaian administrasi. Alhasil, tengah malam hari itu juga, Adelin keluar dari tahanan. Surat perintah keluar tahanan untuknya bahkan telah dipersiapkan dua hari sebelumnya, sejak tanggal 3 November 2007.

Hilang Lagi

Meski Adelin telah bebas, namun Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke MA. Tak sia-sia, majelis hakim agung yang dipimpin oleh Bagir Manan, Ketua MA saat itu, menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Adelin. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Namun Adelin sudah lenyap ditelan bumi.

Padahal, selain telah menjadi terpidana, Polda Sumatera Utara, tak lama kemudian Polda Sumut kembali memasukkan Adelin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang lain yaitu kasus pencucian uang. Polda Sumut pun mengerahkan 8 tim untuk memburu Adelin. Tapi Adelin tetap raib.

Dua tahun berlalu. Tanggal 1 Juni 2009, organisasi antikriminal Australia, Crime Stoppers Australia, tiba-tiba mengumumkan daftar 16 buron internasional, termasuk 7 asal Indonesia, yang diduga bersembunyi di negeri Kanguru itu. Dalam daftar itu, ada nama dan foto si Adelin ini.

Petunjuk dari Australia ini cukup tak terduga karena sebelumnya, polisi memfokuskan pencarian Adelin di tiga tempat lain, yaitu China, Hongkong, dan Singapura. Menanggapi rilis Crime Stoppers Australia, Juru Bicara Polri saat itu, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, mengatakan bahwa tanpa diminta pun, Polri pasti berkoordinasi dengan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police).

Apalagi, imbuh Abubakar, Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi. Interpol pun segera menindaklanjuti informasi dari Crime Stoppers Australia. “Interpol mengirim surat ke Australia, mempertanyakan soal Adelin Lis,” kata Brigadir Jenderal Halba Rubis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Interpol.

Setelah berharap bisa menangkap Adelin di Australia, dua minggu kemudian, 16 Juni 2009, Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Susno Duadji, mengumumkan bahwa Adelin tidak ditemukan di Australia. “Adelin Lis tak ada di Australia,” kata Susno. Kapolri saat itu, Bambang Hendarso Danuri, menambahkan bahwa Adelin memang pernah masuk Australia, namun tidak lagi disana. “Sudah dicek, tidak ada,” kata dia.

Dua tahun terlewati lagi, dan jejak Adelin belum tampak di mana pun. Lantas di mana sang ‘Raja Hutan’ saat ini? Kita tentu berharap aumannya terdengar di suatu tempat.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres
Ilustrasi bunuh diri.

Meli Joker Tewas Bunuh Diri Sambil Live di Instagram, Psikolog Soroti Hal Ini

Bunuh diri adalah tindakan kompleks yang beragam hingga agak sulit menjelaskannya. Beberapa studi penelitian mempertanyakan, soal pandangan seseorang akan hidup dan mati.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024