- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, ternyata tak dapat menjamin dirinya akan blak-blakan jika tahanannya dipindah. Bekas Bendahara Partai Demokrat itu bahkan meminta jaminan balik dari KPK jika dirinya telah terbuka.
"Sekarang bagaimana dia memberikan jaminan sementara ada di penjara," kata pengacara Nazaruddin, Boy Afrian Bondjol, saat berbincang dengan VIVAnews.com, di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011.
Bondjol menjelaskan, apa yang akan disampaikan ke kliennya adalah soal adanya pelanggaran etik pimpinan KPK. "Tapi ada enggak jaminan mereka akan menindaklanjuti siapa-siapa yang dikatakannya," ujarnya.
Saat ini, lanjut Bondjol, Nazaruddin hanya menggunakan haknya sebagai tersangka. "Hak untuk diam atau bungkam," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih berharap permohonan pindah tahanan itu mendapat respon positif dari KPK. "Saat ini posisi kami lagi menunggu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengisyaratkan akan menolak permohonan Nazaruddin. "Ada kemungkinan tidak dikabulkan," kata Jasin.
Menurutnya faktor keamanan Nazaruddin menjadi alasan mengapa permintaan itu bakal ditolak. Di Mako Brimob kata Jasin keamanan Nazaruddin dapat terjamin. Meski demikian KPK lanjut Jasin masih akan mempertimbangkan permintaan tersebut. "Masih dipertimbangkan Pimpinan KPK," ujarnya.