Kasus RSUD Dharmasraya

Kajati: Semuanya Mengarah ke Nazaruddin

Nazaruddin Tiba Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Muhammad Nazaruddin, tidak hanya tersandung kasus suap wisma atlet. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah Dharmasraya di Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sutan Bagindo Fachmi, menyatakan dugaan keterlibatan Nazaruddin menguat setelah pihaknya memeriksa bekas anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang. "Semua arahnya ke dia (Nazaruddin)," kata Fachmi saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 25 Agustus 2011.

Namun, lanjut Fachmi, sampai saat ini kejaksaan belum meningkatkan status Nazaruddin sebagai tersangka. "Kami masih akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu. Rencananya usai lebaran akan kami periksa," ujarnya.

Seperti diktehui, kejaksaan sudah memeriksa Rosa pada pekan lalu di Rutan Pondok Bambu. Sebagai mantan direktur marketing PT Anak Negeri, Rosa diduga terlibat kasus korupsi proyek land clearing seluas 20 hektare di areal pembangunan Rumah Sakit Daerah Dharmasraya. Proyek senilai Rp19 miliar ini dikerjakan PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri.

Keterlibatan Rosa diketahui setelah penyidik Kejati Sumbar menyita sejumlah dokumen. Selain Rosa, Dirut PT DGI Dudung Purwadi juga diduga terlibat.

Kasus proyek pembangunan rumah sakit ini terjadi pada 2009. Dalam kasus yang juga melibatkan Nazaruddin ini diduga ada penggelembungan harga tanah untuk proyek itu dari harga sebenarnya Rp360 juta menjadi Rp4,8 miliar.

Sesuai perjanjian proyek, PT DGI mengerjakan proyek dengan presentase 66,4 persen, sedangkan PT Anak Negeri mengerjakan sisanya sebesarĀ  33,6 persen. Uniknya, pencairan dana proyek ini, ditengarai kejaksaan, dilakukan tanpa melalui tahapan dan diserahkan sepenuhnya ke rekening Rosa atas nama PT Anak Negeri.

Kejaksaan baru menetapkan mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Dharmasraya. Marlon yang kini ditetapkan sebagai buronan kejaksaan, diduga melakukan mark-up pengadaan tanah pembangunan rumah sakit yang ditaksir merugikan negara Rp4 miliar.

Pemeriksaan Rosa ini juga terkait dengan dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam dugaan korupsi di Dharmasraya tahun 2009 lalu. Sebelumnya, pihak kejaksaan Sumbar juga menyatakan berniat untuk memeriksa Nazarudin dalam kasus tersebut. (eh)

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024