JP Morgan Diganjar Denda US$88,3 Juta

JP Morgan Chase Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews- JP Morgan Chase setuju membayar denda US$88,3 juta dari Kementerian Keuangan akibat transaksi yang dilakukan dengan negara yang diembargo Amerika, yaitu Kuba Iran, dan Sudan.

Dilansir dari The Newyork Times, Direktorat Pengendalian Aset Luar Negeri (Office of Foreign Assets Control/OFAC) Departemen Keuangan dalam rilisnya mengatakan JP Morgan telah memproses transfer dengan total US$178,5 juta untuk warga negara Kuba pada akhir 2005 dan awal 2006. Hal ini melanggar hukum embargo AS. Transfer yang dilakukan pada 2005 itu justru ditemukan oleh institusi keuangan lain, namun gagal dilaporkan untuk mencegah transfer.

JP Morgan juga memiliki kasus lain pada 2009 yaitu memberikan pinjaman sebesar US$2,9 juta kepada bank yang memiliki jalur pelayaran Iran. Sekali lagi, meski bank telah berlajar dari pelanggaran sejenis sejak awal, namun JP Morgan tidak melaporkan hal itu kepada regulator hingga Maret 2010, tiga bulan sebelum utang itu harus dilunasi.

Kejadian ketiga terjadi pada 2010 dan 2011, dimana JP Morgan gagal menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan transfer yang disebut "Khartoum", ibu kota Sudan. Menurut rilis itu, pemerintah memberi daftar dokumen yang diyakini dimiliki JP Morgan.

Pejabat Departemen Keuangan menyebutkan tindakan bank ini "mengerikan". Manajar dan pengawas JP Morgan yang seharusnya memiliki pengetahuan dan mengetahui etika institusi melanggar dan ceroboh dalam menjalankan prinsip kehati-hatian. "JP Morgan membela diri dengan mengatakan tidak pernah berurusan langsung dengan lembaga yang negaranya diembergo dan hanya bertindak sebagai perantara"

Departemen Keuangan AS juga mengatakan hukuman kepada JP Morgan dikurangi karena telah bertindak kooperatif dalam penyidikan.

Juru bicara JP Morgan Jennifer Zuccarelli mengatakan JP Morgan sesungguhnya tidak berniat untuk melanggar peraturan OFAC. Namun ia mendukung upaya dari OFAC dan bergerak maju menjalankan  program kepatuhan aturan dari OFAC. (eh)

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Apindo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres membawa angin segar bagi perekonomian RI, baik dari sisi investasi dan dunia usaha.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024