Buruh Carrefour MT Haryono Tak Ikut Demo

Carrefour
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Ribuan karyawan Carrefour yang tergabung dalam Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), hari ini menggelar unjuk rasa di depan pusat perbelanjaan mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Dalam aksinya mereka menuntut agar PT Carrefour Indonesia mencabut segala bentuk sanksi, baik Surat Peringatan (SP) maupun skorsing. Hingga saat ini, aksi mogok kerja di Carrefour Lebak Bulus masih berlangsung.

Namun, berbeda dengan yang terjadi di Carrefour MT Haryono, para pekerja yang awalnya ingin ikut mogok kerja, tetapi membatalkan niatnya. Sebab, sudah ada kesepakatan yang dilakukan pekerja dengan pihak pengelola.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024

"Tadi memang sempat ada kegiatan mogok kerja, sekarang nggak lagi," salah satu petugas keamanan Carrefour, Edi, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2011.

Awalnya, Edi menjelaskan, para karyawan di Carrefour MT Haryono menggelar aksi mogok kerja, tetapi pas jam buka mereka bekerja seperti biasanya. "Karena sudah ada kesepakatan, maka mereka melanjutkan pekerjaanya," kata dia.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Sementara itu, Ketua Umum SPCI Imam Setiawan mengaku para karyawan mendatangi Carrefour Lebak Bulus hari ini untuk menyampaikan tuntutan kami mengenai Perjanjian Kerja Bersama.

Namun, kata Imam, dalam perjalanan persiapan mogok kerja, pihak perusahaan memberikan sanksi secara brutal, yaitu dengan mengeluarkan surat peringatan dan skorsing atas pemakaian pita, walaupun pemakaian pita telah dicantumkan dalam pemberitahuan mengenai mogok kerja tersebut.

"Ternyata pemakaian pita hitam itu dipandang negatif oleh perusahaan dan dikenai sanksi. Dalam satu hari bisa dikenai SP1, SP2, SP3 oleh perusahaan," ujarnya.

Dalam orasinya, ia menuntut perusahaan mencabut sanksi secara nasional karena sanksi yang dijatuhkan merupakan tindakan membabi buta dan merupakan intimidasi kepada pekerja.

"Menuntut perusahaan untuk menyelenggarakan perundingan PKB tanpa adanya intimidasi dan sanksi. Posisi SPCI sebagai serikat buruh adalah untuk membina hubungan industrial yang adil dan harmonis dengan memperhatikan kepentingan pekerja," katanya. (ren)

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024