KPK Siap Usut Dana Rp1,5 Miliar ke Muhaimin

Pelantikan Presiden : Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi siap memproses adanya dugaan aliran dana ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dari seorang pengusaha. Pengacara Farhat Abbas sebelumnya menyebutkan ada dana Rp1,5 miliar yang ditujukan sebagai hadiah Lebaran bagi Muhaimin.

“Akan diproses kalau sudah ada bukti,” kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, Jumat 2 September 2011. Farhat Abbas, yang jadi kuasa hukum Dharnawati--pengusaha yang jadi tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah di Kemenakertrans--menyatakan bahwa uang senilai Rp1,5 miliar yang disita KPK dari kliennya semula disiapkan sebagai kado lebaran untuk Muhaimin.

Farhat mengemukakan, awalnya Muhaimin meminta hadiah Lebaran kepada Dharnawati melalui perantara dua pejabat Kemmenakertrans, Dadong dan Nyoman. Permintaan tersebut, menurut Farhat, diajukan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, sebelum penangkapan Dharnawati, Dadong, dan Nyoman oleh KPK. Namun karena tidak berhasil, lanjutnya, Muhaimin kemudian berniat untuk meminjam uang tersebut.

“Kepada KPK, dua pejabat Menakertrans itu sudah menyatakan, dana itu untuk Pak Menteri,” kata Farhat. Pernyataan Farhat tersebut disesalkan oleh Juru Bicara Muhaimin, Dita Indah Sari. Menurutnya, Farhat telah mendahului kewenangan KPK yang saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka, dengan berbicara panjang-lebar di hadapan publik.

“Seakan-akan suap itu merupakan suruhan dan arahan dari Pak Menteri. Itu adalah kasus suap antarindividu, bukan suap institusi yang dikomandoi oleh kementerian. Institusi tidak terlibat dan tidak perlu dilibat-libatkan Tak usah melebar ke mana-mana. Biarkan KPK bekerja,” kata Dita. (ren)

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual
 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024