Jimly Sarankan MA Ikuti Rekomendasi KY

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, meminta Mahkamah Agung menghormati dan menjalankan rekomendasi Komisi Yudisial terhadap hakim yang memutus perkara Antasari Azhar. Menurut profesor hukum itu, jika MA tak menjalankannya bisa membuat pihak lain juga tidak mentaati putusan MA.

"Nggak bisa begitu, kalau sudah diputus lembaga negara seperti KY harus dihormati. Soal ada yang keliru, biar sejarah memberikan kita pelajaran, tapi soal keputusan lembaga harus dihormati," ujar Jimly di kediamannya di Jakarta Selatan, 2 September 2011.

Menurut Jimly, lembaga peradilan juga tidak lepas dari kesalahan. "Jangan biasakan tidak menghormati karena itu akan membuat lembaga lain bersikap sama dengan putusan lembaga MA," ujar Jimly.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi bagi hakim yang menangani mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Meski Mahkamah Agung belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas rekomendasi KY.

"Kami belum rapat pimpinan tapi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa itu tidak bisa dilanjuti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai membesuk Menteri BUMN Mustafa Abubakar di RS Medistra, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2011.

Menurut Harifin, rekomendasi Komisi Yudisial tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah menyangkut teknis yudisial. Harifin menegaskan, keputusan hakim besifat independen. Bagaimana soal dugaan pelanggaran hakim? "Itu ada proses hukumnya, nanti diproses," kata Harifin.

Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim itu. Ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Imam, rekomendasi yang dikirim ke MA tersebut termasuk rekomendasi sedang atau istilahnya non palu. Artinya hakim tersebut tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. (ren)

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024