- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permintaan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin agar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Menurut Jimly, hal ini penting untuk menjaga jangan sampai orang menilai KPK tidak mau memindahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini karena ada motif tertentu dan maksud-maksud tersembunyi.
"Kalau hanya sekadar memindahkan tempat penahanan, itu tidak terlalu serius, daripada ngotot untuk tidak memindahkan tapi risikonya orang menuduh macam-macam. Itu berisiko bagi KPK, jadi ikuti saja," ujar Jimly di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2011.
"Jadi, kalau menurut saya dipindahkan saja. Setelah dipindahkan dia tidak berbicara sesuai janjinya, nanti publik secara serta merta menilai," tuturnya.
Menurut Jimly, KPK juga tidak perlu risau dengan ulah para tersangka atau terdakwa yang berusaha untuk membebaskan diri. "Yang penting tegakkan proses hukumnya secara profesional, secara independen tidak terganggu," kata profesor hukum itu.
KPK, kata Jimly, cukup mengikuti permintaan Nazaruddin untuk pindah tahanan ini saja, tidak untuk permintaan lainnya. "Yang lain kerjakan secara profesional," ujarnya. (kd)