Hari Sabarno: Sayang, Pengusahanya Meninggal
- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyatakan berkeberatan atas sebagian isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Itu antara lain karena dia juga dituduh terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di kawasan otorita Batam.
"Pengadaan di tahun 2005 itu saya kan sudah tidak jadi menteri," ujar Hari usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 5 September 2011.
Hari mengatakan pengadaan mobil itu dilakukan oleh Otorita Batam dan tidak terkait dengan radiogram yang diterbitkan Departemen Dalam Negeri. "Itu kan bukan di bawah struktur Depdagri. Jadi, semua dilakukan pihak pengusaha," kata Hari. "Sayangnya, sekarang pengusaha itu (Hengky Samuel Daud) sudah meninggal."
Pensiunan jenderal berbintang empat itu mengaku siap mengikuti semua proses hukum di pengadilan. Dia juga menyatakan tidak mau mencari kambing hitam dalam kasus yang kini menimpanya itu. "Saya terserah kepada Yang Maha Kuasa saja, saya jalani sebagai takdir," ucapnya, pasrah.
Hari dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota eksepsi dalam waktu tujuh hari. Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengagendakan persidangan berikutnya pada Senin pagi, pekan depan. (kd)