Kasus Antasari Azhar

Rekomendasi Ditolak, KY Akan Gugat MA

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Komisi Yudisial berencana akan mengajukan Sengketa Antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penilaian apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY.

"Kenapa rapim? Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif. Putusan KY, putusan sidang kode etik, tak masuk akal bila diputuskan dalam rapat administratif," tutur Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Senin 5 September 2011.

Menurut Taufiq, pengajuan permohonan SKLN tersebut akan dilakukan apabila MA menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Antasari Azhar dalam rapat pimpinan MA. "Kita tunggu sikap resmi MA. Kalau rapim menolak bisa lah nanti kita bicarakan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki mengatakan rekomendasi KY tersebut sudah tepat. Pasalnya, dalam sidang pleno eksaminasi perkara Antasari menimbang pada perilaku dan pelaksanaan kode etik profesi hakim para hakim yang menyidangkan perkara Antasari, bukannya putusan hakim bersangkutan.

"Dari KY kami meyakini putusan pleno sudah benar, bahwa hakim harus bisa dimintai pertanggungjawaban atas kekuasaan yang dimandatkan, dan hakim bisa saja berpotensi melanggar kewenangannya," ujar Suparman.

Menurut Suparman, hakim memiliki tanggung jawab dan keharusan untuk menegakan hukum secara fair di persidangan. Bila tidak maka harus ada sanksi yang dijatuhkan untuk hakim tersebut.

"Salah satunya adalah hakim telah mengabaikan kewajibannya sebagai pemegang kuasa kehakiman untuk menegakkan hukum secara fair, maka sasaran sanksinya adalah hakimnya, bukan putusannya," kata dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi bagi hakim yang menangani perkara Antasari Azhar. Meski Mahkamah Agung belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas rekomendasi KY.

"Kami belum rapat pimpinan tapi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa itu tidak bisa dilanjuti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat 26 Agustus 2011 lalu.

Menurut Harifin, rekomendasi Komisi Yudisial tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah menyangkut teknis yudisial. Harifin menegaskan, keputusan hakim besifat independen. Bagaimana soal dugaan pelanggaran hakim? "Itu ada proses hukumnya, nanti diproses," kata Harifin.

Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim itu. Ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Imam, rekomendasi yang dikirim ke MA tersebut termasuk rekomendasi sedang atau istilahnya non palu. Artinya hakim tersebut tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. (umi)

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP
Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Kepala Baharkam Polri, Komjen Fadil Imran akan pimpin apel Operasi Puri Agung 2024, guna mengawal acara World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali. WWF rencana digelar pada 18

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024