- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar datang menghadiri sidang Peninjauan Kembali atas kasus yang kini mengirimnya ke kamar penjara. Antasari datang didampingi istrinya Ida Laksmiwati.
Dari pantauan VIVAnews.com, Antasari tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, sekitar pukul 09.20 WIB, Selasa 6 September 2011. Saat berada di tahanan gedung pengadilan, Antasari sempat menyapa wartawan.
Dalam sidang kali ini, Antasari membawa sejumlah novum atau bukti baru. Dia berharap agar bukti baru itu bisa mengubah keputusan. Salah satu novum itu adalah pesan singkat atau SMS.
Menurut Antasari, SMS itu dapat membuktikan bahwa dia tak merencanakan pembunuhan dan mengancam Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran yang tewas ditembak. "Sampai kapan pun, keadilan akan saya perjuangkann, saya tidak membunuh dan buka itu HP-nya, baca!" kata Antasari di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2011. Belum jelas apa isi SMS yang dibawa Antasari itu.
Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Agustus 2011. Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. (umi)